WATAMPONE, PAKARMEDIA.COM– Hotel berbintang di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan resmi ditawarkan melalui proses lelang dengan nilai limit Rp76.205.020.000. Lelang dilakukan oleh Bank Sulselbar selaku kreditur.
Informasi pelelangan mencuat setelah beredarnya flyer pengumuman melalui pesan WhatsApp pada Senin, 23 Februari 2026. Pengumuman tersebut juga dipublikasikan oleh pejabat bank melalui status media sosial.
Dalam dokumen pengumuman, disebutkan bahwa objek lelang meliputi lahan seluas 8.552 meter persegi dan bangunan hotel dengan luas kurang lebih 10.645,50 meter persegi. Selain itu, aset yang dilepas mencakup perlengkapan operasional hotel seperti mesin serta FFE (furniture, fixtures, and equipment).
Secara legalitas, objek lelang terdiri atas sembilan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Hendrik Alexander. Hotel ini beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 25, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, dan berada di jalur utama Kota Watampone yang dikenal sebagai kawasan strategis pusat aktivitas pemerintahan dan bisnis.
Proses lelang dilaksanakan melalui KPKNL Parepare dan dilakukan secara daring melalui portal resmi pemerintah Lelang.go.id. Peserta yang berminat diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bank Sulselbar Cabang Utama Bone, Muhammad Anas membenarkan bahwa obyek lelang Hotel Novena.
“Iya pak (Hotel Novena yang dilelang, red). Lelang dihandle kantor pusat,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi media ini.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pemilik maupun manajemen hotel belum memberikan tanggapan resmi terkait pelelangan aset tersebut. (den).
















