banner 728x250

Bikin Panik, BPJS Kesehatan PBI Nonaktif Saat Hendak Kontrol ke Rumah Sakit

Suasana pelayanan di Sentra Pelayanan Dinas Sosial Kabupaten Bone, Rabu, 25 Februari 2026. (Dok.pmc).
banner 120x600

WATAMPONE, PAKARMEDIA.COM – Sejumlah warga Kabupaten Bone pemegang kartu BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBN mendadak panik setelah kepesertaan mereka dinonaktifkan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Penonaktifan tersebut baru diketahui saat warga hendak mengakses layanan kesehatan, termasuk mereka yang masih dalam masa kontrol rutin pasca perawatan medis.

Kondisi ini memicu keresahan, terutama bagi pasien yang tengah menjalani rawat jalan maupun kontrol pascaoperasi di rumah sakit.

Siti, warga Desa Awo, Kecamatan Cina, mengaku baru mengetahui kartu BPJS Kesehatan milik ibunya tidak aktif saat hendak mendaftar layanan kontrol mata secara daring. Ibunya diketahui masih dalam tahap pemulihan usai menjalani operasi.

“Mau kubawa mamaku periksakan matanya ke dokter karena habis dioperasi. Tapi saat mau daftar online, ternyata kartunya tidak aktif. Kami jadi panik,” ujar Siti saat ditemui di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Bone, Rabu, 25 Februari 2026.

Hal serupa dialami Ida. Ia mengaku pendaftaran kontrol bulanan ibunya di rumah sakit ditolak sistem karena kepesertaan BPJS Kesehatan dinyatakan nonaktif.

“Tadi malam saya mau daftar online untuk pemeriksaan besoknya di rumah sakit. Tapi tertolak karena kartu BPJS Kesehatan tidak aktif. Ini bikin syok,” katanya.

Warga Datangi Dinas Sosial

Akibat penonaktifan tersebut, warga terdampak berbondong-bondong mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Bone untuk mengurus reaktivasi kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Di Sentra Pelayanan Terpadu Dinas Sosial, warga diminta melampirkan surat keterangan dari fasilitas kesehatan (faskes) tempat pasien menjalani perawatan, serta kartu keluarga (KK) sebagai syarat pengajuan reaktivasi.

Seorang petugas di sentra pelayanan mengungkapkan, pada awal kebijakan diberlakukan, antrean warga sempat membludak.

“Banyak yang datang untuk reaktivasi. Sekarang sudah tidak membeludak. Di awal-awal penonaktifan itu antrean sangat padat,” ujarnya.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, Dinas Sosial menerbitkan surat keterangan usulan reaktivasi yang selanjutnya dibawa ke Kantor BPJS Kesehatan Cabang Watampone untuk diproses lebih lanjut.

Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Watampone, Rabu, 25 Februari 2026.

Petugas BPJS Kesehatan Cabang Watampone menjelaskan, proses pengaktifan kembali membutuhkan waktu maksimal 3×24 jam karena usulan reaktivasi harus diajukan ke pemerintah pusat.

“Silakan dicek di aplikasi Mobile JKN atau Pandawa dalam waktu 3×24 jam. Karena ini diusulkan ke pusat untuk pengaktifannya,” jelasnya.

Puluhan Ribu Warga Terdampak

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bone, H. Jemmy, membenarkan adanya penonaktifan massal kepesertaan BPJS Kesehatan kategori PBI APBN. Ia menyebut jumlah warga Bone yang terdampak mencapai sekitar 65 ribu hingga 69 ribu jiwa.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan keputusan pemerintah pusat yang mulai efektif berlaku sejak 1 Februari 2026.

“Ini akibat kebijakan terbaru pemerintah yang menonaktifkan kepesertaan warga yang tidak masuk desil 1 sampai 4,” jelasnya.

Penonaktifan dilakukan karena data peserta yang bersangkutan tidak tercantum dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai regulasi terbaru.

Selama ini, program PBI APBN diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dengan seluruh iuran jaminan kesehatan ditanggung pemerintah pusat. Dalam ketentuan terbaru, hanya warga yang terdaftar dalam kelompok desil 1 hingga 4 DTSEN—yang merepresentasikan tingkat kesejahteraan terendah—yang berhak memperoleh pembiayaan iuran dari negara.

Warga di luar kategori tersebut secara otomatis tidak lagi dibiayai melalui skema PBI APBN.

Pendataan Ulang dan Reaktivasi

Meski demikian, Dinas Sosial Kabupaten Bone memastikan warga yang benar-benar tidak mampu dan tengah menjalani perawatan tetap dapat mengajukan reaktivasi, khususnya bagi pasien rawat inap maupun rawat jalan.

“Pendataan ulang akan dilakukan sesuai kondisi riil masyarakat untuk reaktivasi kartu BPJS Kesehatan,” ujar H. Jemmy.

Pemerintah daerah saat ini tengah melakukan koordinasi dan verifikasi data guna memastikan warga kurang mampu tetap memperoleh akses layanan kesehatan melalui skema jaminan kesehatan yang tersedia. */den).

banner 400x130
banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *