WATAMPONE, PAKARMEDIA.COM— Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bone melakukan konsultasi terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis, 12 Maret 2026.
Kunjungan konsultasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bone, Andi Purnama Sari Amier. Rombongan diterima oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Heni Widiawati.
Dalam pertemuan tersebut, Bapemperda DPRD Bone melakukan koordinasi dan konsultasi terkait substansi serta mekanisme penyusunan Propemperda agar seluruh rancangan peraturan daerah yang telah direncanakan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bone, Andi Purnama Sari Amier, menjelaskan bahwa konsultasi ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pembentukan peraturan daerah yang telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bone berada dalam koridor aturan yang berlaku.

“Konsultasi ini untuk memastikan apa yang telah kami tetapkan bersama antara DPRD dan Pemda Kabupaten Bone berjalan sesuai koridor aturan,” ujar Andi Purnama Sari Amier.
Ia menambahkan, Propemperda Kabupaten Bone Tahun 2026 memuat lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang akan dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dari jumlah tersebut, dua Ranperda merupakan inisiatif Pemerintah Daerah Kabupaten Bone, sedangkan tiga lainnya merupakan Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Bone.
Menurutnya, konsultasi dengan Kanwil Kemenkum Sulsel menjadi bagian penting dalam proses harmonisasi dan sinkronisasi regulasi, sehingga produk hukum daerah yang dihasilkan nantinya memiliki kualitas yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat diimplementasikan secara efektif di masyarakat.
“Kami berharap melalui konsultasi ini, seluruh Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2026 dapat dibahas secara optimal dan menghasilkan perda yang benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Bone,” tambahnya. (*/den).














