banner 728x250

Kabag Tapem Setda Bone Bacakan Sejarah Otonomi Daerah di Upacara Otoda

Kabag Tapem Setda Bone, Muh. Xuhdi Bacakan Sejarah Otonomi Daerah di Upacara Otoda di Halaman Kantor Bupati Bone, Senin (27/4/2026).
banner 120x600

WATAMPONE, PAKARMEDIA.COM—Naskah sejarah singkat otonomi daerah dibacakan dalam upacara peringatan Hari Otonomi Daerah tingkat Kabupaten Bone yang digelar di halaman Kantor Bupati Bone, Jalan Ahmad Yani, Watampone, Senin (27/4/2026).

Pembacaan naskah tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Bone, Muh. Zuhdi, S. STP, M.Si sebagai bagian dari rangkaian upacara resmi yang diikuti jajaran pemerintah daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Naskah yang dibacakan bersumber dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan memuat perjalanan panjang kebijakan desentralisasi serta otonomi daerah di Indonesia.

Dalam naskah tersebut dijelaskan bahwa kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah telah dimulai sejak masa kolonial. Pada tahun 1903, pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan Descentralisatie Wet yang menjadi tonggak awal kebijakan otonomi daerah di Indonesia.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, pemerintah Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 yang menitikberatkan asas dekonsentrasi, termasuk pembentukan Komite Nasional Daerah, karesidenan, kabupaten, dan kota otonom.

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 mengatur pembagian wilayah Indonesia ke dalam tiga tingkatan daerah, yaitu provinsi, kabupaten atau kota besar, serta desa atau kota kecil.

Pasca Pemilu 1955, lahir Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah yang memperkenalkan istilah daerah swatantra. Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, kebijakan pemerintahan daerah kembali disesuaikan melalui Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959.

Pada era Demokrasi Terpimpin, diterbitkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 yang mengakomodasi pendekatan desentralisasi, baik yang bersifat simetris maupun asimetris.
Namun, pada tahun 1974 lahir Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 yang meneguhkan sistem pemerintahan yang cenderung sentralistis dan berlaku hingga tahun 1999.

Dalam rangka memantapkan otonomi daerah, pemerintah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996 yang sekaligus menetapkan tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah.

Memasuki era reformasi, diterbitkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang memberikan kewenangan luas kepada daerah, kecuali pada urusan strategis seperti politik luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, moneter, dan agama.

Regulasi tersebut kemudian disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang mengarahkan kebijakan desentralisasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, sekaligus menjadi awal pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung dan pembentukan daerah otonom baru.

Perkembangan selanjutnya ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menekankan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta penegasan pembagian urusan pemerintahan.

Hingga tahun 2022, tercatat sebanyak 38 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota telah terbentuk di Indonesia sebagai bagian dari implementasi otonomi daerah.

Usai membacakan naskah, Muh. Zuhdi menyampaikan bahwa sejarah panjang tersebut menjadi refleksi penting bagi pemerintah daerah.

“Sejarah ini menunjukkan bahwa otonomi daerah merupakan proses panjang yang menuntut konsistensi, sinergi, dan tanggung jawab dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, semangat desentralisasi harus terus dijaga melalui tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30 tahun 2026 ini mengusung tema “Dengan Otonomi Daerah Kita Wujudkan Asta Cita”, sebagai komitmen bersama dalam mendorong pembangunan yang merata dan berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia. (*/den).

banner 400x130
banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *