WATAMPONE, PAKARMEDIA.COM–Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubag TU) Kementerian Agama Kabupaten Bone, H. Ahmad Yani, menegaskan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) yang diberlakukan setiap hari Jumat tidak boleh disalahartikan sebagai hari libur. Ia mengingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) tetap memiliki kewajiban menjalankan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab.
Penegasan tersebut disampaikan H. Ahmad Yani saat menjadi pembina apel pagi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone, Senin (4/5/2026).
Dalam arahannya, ia menekankan bahwa meskipun bekerja dari rumah, ASN tetap dituntut menjaga disiplin dan profesionalisme dalam menyelesaikan tugas-tugasnya. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kelancaran komunikasi selama pelaksanaan WFH.
“WFH bukan berarti libur. ASN tetap bekerja dari rumah, menyelesaikan tugas-tugas kedinasan, dan memastikan komunikasi tetap berjalan. Handphone harus selalu aktif agar koordinasi dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat,” tegasnya.
Lebih lanjut, H. Ahmad Yani menjelaskan bahwa kebijakan WFH merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong efisiensi penggunaan energi serta menekan biaya operasional, termasuk konsumsi bahan bakar.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa aspek akuntabilitas tetap menjadi prioritas utama. Setiap ASN diwajibkan menyusun laporan kinerja harian sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas selama WFH.
“Setiap pekerjaan harus tetap terukur dan dilaporkan. Ini penting agar produktivitas ASN tetap terjaga dan pelayanan publik tidak mengalami penurunan,” tambahnya.
Melalui penegasan tersebut, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Bone dapat menjalankan kebijakan WFH secara disiplin dan bertanggung jawab, serta tetap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. (*/den).
















