WATAMPONE, PAKARMEDIA.COM–Jadwal pelantikan gubernur, bupati dan walikota terpilih pada pilkada serentak 2024 telah diundur ke tanggal 13 Maret 2025.
Sebelumnya pelantikan gubernur dijadwalkan pada 7 Februari. Selanjutnya menyusul pelantikan bupati terpilih tiga hari berikutnya, yakni 10 Februari 2025.
Namun sebelum sampai ke proses itu ada sejumlah tahapan yang harus dilewati. Salah satunya adalah pengusulan penerbitan surat keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
“Untuk bupati terpilih, yang mengusulkan adalah Ketua DPRD melalui gubernur,” kata Ishan Samin, SP, MM.
Pengusulan dimaksud, sambung Ishan disertai sejumlah dokumen pendukung. Mulai dari SK bupati sebelumnya, kemudian SK Pj. Bupati hingga berita acara dan risalah rapat paripurna pengumuman penetapan Bupati dan Wakil terpilih.”Setidaknya ada sekitar 10 dokumen penting yang harus kita bawa dalam pengusulan SK,” beber Ishan.
“Setelah rapat paripurna Sabtu besok. Bisa saja Hari Senin, kita sudah berangkat ke kantor gubernur untuk menyampaikan usulan penerbitan SK bupati terpilih ke Kemendagri,” pungkasnya. (*).
















