banner 728x250

Putusan MK Lindungi Wartawan, Kerja Jurnalistik Tak Bisa Serta-Merta Diproses Hukum

Gambar gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (Dok. MKRI).
banner 120x600

JAKARTA, PAKARMEDIA.COM– Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pemberian perlindungan hukum kepada wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah merupakan instrumen konstitusional yang penting untuk menjaga kebebasan pers dan kualitas demokrasi di Indonesia.

Dikutip dari website resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Mahkamah menilai penggunaan instrumen penuntutan hukum—baik pidana maupun perdata—terhadap wartawan yang sedang melaksanakan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers. Kondisi tersebut dinilai dapat disalahgunakan untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, serta menekan kebebasan berekspresi.

Pertimbangan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pembacaan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 pada Sidang Pengucapan Putusan yang digelar Senin, 19 Januari 2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung I Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah menilai wartawan memiliki posisi yang secara inheren rentan (vulnerable position), mengingat aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan langsung dengan kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, dan sosial.

“Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum, melainkan justru merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” ujar Guntur.

Perkara pengujian undang-undang ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Para pemohon mempersoalkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers beserta penjelasannya yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pemberian perlindungan terhadap wartawan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menegaskan bahwa fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 8 UU Pers harus dipahami secara utuh dan komprehensif sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari norma Pasal 8 itu sendiri.

Wartawan menjalankan fungsi pers untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta melakukan kontrol sosial. Dalam pelaksanaannya, wartawan wajib menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.

Mahkamah juga menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan tidak bersifat absolut. Perlindungan tersebut bersyarat dan hanya berlaku sepanjang wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya secara sah, profesional, serta sesuai dengan kode etik jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sepanjang syarat tersebut dipenuhi, negara dan masyarakat berkewajiban menjamin tidak adanya tindakan sewenang-wenang, termasuk intimidasi, tekanan, maupun tindakan represif lain yang dapat menghambat kemerdekaan pers.

“Penggunaan instrumen penuntutan hukum terhadap wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers,” tegas Guntur.

Mahkamah menempatkan Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya dalam kerangka besar Undang-Undang Pers yang menegaskan kebebasan pers sebagai perwujudan hak asasi manusia dan fondasi utama kehidupan demokrasi yang sehat. Perlindungan terhadap wartawan tidak hanya melindungi individu, tetapi juga menjaga hak publik atas informasi yang benar, akurat, dan berimbang. (den).

banner 400x130
banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *