JAKARTA, PAKARMEDIA.COM– Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan kuota maksimal 50 liter per kendaraan pribadi per hari. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif menghadapi tekanan pasokan energi dan lonjakan harga minyak mentah global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas distribusi BBM di dalam negeri di tengah ketidakpastian geopolitik global, khususnya konflik di kawasan Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel.
“Distribusi BBM, pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa, 31 Maret 2026.
Ia menegaskan, pembatasan ini hanya berlaku untuk kendaraan pribadi, sementara kendaraan umum tetap mendapatkan pengecualian guna menjaga kelancaran layanan transportasi publik dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menilai batas maksimal 50 liter per hari sudah mencukupi kebutuhan operasional kendaraan pribadi.
“Mobil sehari 50 liter, tangki sudah penuh. Untuk penggunaan yang tidak terlalu penting, kami mohon dilakukan secara bijak,” kata Bahlil.
Selain pengaturan pembelian, pemerintah juga memastikan bahwa harga BBM bersubsidi tidak mengalami perubahan. Bahlil menegaskan, harga BBM subsidi tetap atau tidak mengalami kenaikan maupun penurunan.
Adapun rincian harga yang masih berlaku saat ini adalah:
- Pertalite (Jenis BBM Khusus Penugasan/JBKP): Rp 10.000 per liter
- Biosolar: Rp 6.800 per liter
“Kami menyampaikan bahwa pemerintah atas arahan Bapak Presiden dan hasil rapat, penyesuaian harga untuk BBM subsidi tidak ada. Artinya tetap menggunakan harga yang berlaku saat ini,” tegasnya.
Terkait BBM nonsubsidi, Bahlil mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan kenaikan harga. Pemerintah bersama PT Pertamina (Persero) dan badan usaha penyedia BBM swasta masih melakukan pembahasan secara intensif.
“Sampai hari ini kami dengan tim Pertamina maupun SPBU swasta lainnya masih melakukan pembahasan. Kapan selesai? Kita tunggu,” ujarnya.
Pemerintah berharap kebijakan pembatasan ini dapat menjaga ketahanan energi nasional, memastikan distribusi BBM lebih tepat sasaran, serta menekan potensi lonjakan konsumsi di tengah kondisi global yang belum stabil. (*/den).
















