banner 728x250

Mulai 1 April, ASN Bekerja dari Rumah Setiap Jumat

Para ASN Pemkab Bone saat mengikuti apel akbar pasca libur Idulfitri 1447 H, Rabu, 25 Maret 2026. (Dok.humas).
banner 120x600

JAKARTA, PAKARMEDIA.COM– Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2026 sebagai langkah antisipatif menghadapi dampak lanjutan gejolak energi global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam merespons ketidakpastian global, khususnya akibat konflik di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada lonjakan harga energi.

“Penerapan WFH ASN di pusat dan daerah satu hari kerja tiap Jumat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Selasa malam, 31 Maret 2026.

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi budaya kerja nasional menuju sistem yang lebih efisien, adaptif, dan berbasis digital.

Airlangga menjelaskan, aturan teknis pelaksanaan WFH akan dituangkan lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian PANRB.

Selain penerapan WFH, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan pendukung berupa pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen. Langkah ini diambil untuk menekan konsumsi bahan bakar serta mendorong efisiensi mobilitas ASN.

“Melalui surat edaran Menteri PANRB, diatur juga dorongan transformasi digital, efisiensi mobilitas termasuk pembatasan kendaraan dinas 50 persen serta mendorong penggunaan transportasi publik,” jelasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban konsumsi energi nasional di tengah tekanan harga minyak dunia, sekaligus mempercepat adopsi sistem kerja fleksibel berbasis teknologi di lingkungan pemerintahan.

Pemerintah juga menilai, penerapan WFH secara berkala dapat memberikan dampak positif terhadap produktivitas ASN, penghematan anggaran operasional, serta pengurangan kemacetan di kawasan perkotaan.

Dengan mulai diberlakukannya kebijakan ini pada 1 April 2026, seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah diminta segera melakukan penyesuaian sistem kerja agar pelaksanaan layanan publik tetap berjalan optimal tanpa terganggu. (*/den).

banner 400x130
banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *